Perkembangan
bahasa tidak luput dari perencanaan bahasa. Sebuah rencana peraturan yang
mengharuskan tenaga kerja asing yang berada di Indonesia wajib bisa berbahasa
Indonesia adalah hal yang baik dan perlu dukungan.
ANTARA
News - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya segera
mengimplementasikan peraturan pemerintah bahwatenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia diwajibkan menguasai Bahasa
Indonesia.
"Kita
harapkan bulan Februari revisi Permenaker selesai dan uji kemampuan Bahasa
Indonesia bisa segera diimplementasikan bagi para TKA (tenaga kerja asing) yang
ingin bekerja di Indonesia," kata M Hanif Dhakiri di Kantor Kementerian
Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat.
Saat ini,
draf revisi Permenakertrans No. 12 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penggunaan
Tenaga Kerja Asing berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan
harmonisasi dengan peraturan-peraturan lainnya.
Menaker
mengatakan rancangan revisi Permenaker itu terus dibahas secara intensif dengan
melibatkan pihak internal Kementerian Ketenagakerjaan dan instansi teknis
terkait untuk memperketat arus masuk TKA ke Indonesia.
Sedangkan
materi uji kemampuan Bahasa Indonesia dibahas bersama oleh Ditjen Pembinaan
Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker dengan Lembaga Pengembangan Bahasa
Universitas Indonesia, yang akan ditetapkan berdasarkan level kemampuan bahasa
Indonesia dengan menggunakan skor tes TOIFL (Test of Indonesian as Foreign
Language)
Selain
uji kemampuan Bahasa Indonesia, dalam rancangan revisi Permenaker itu para TKA
juga harus memenuhi persyaratan lainnya yaitu mengunggah (upload) dokumen
perizinan melalui sistem online.
"Syarat
lain yang harus dipenuhi para TKA itu adalah memiliki ijazah minimal diploma
atau S1 yang diunggah oleh TKA serta menyertakan sertifikat uji kompetensi
untuk masing-masing jabatan dan keterangan pengalaman kerja," kata Hanif.
Selain
itu, para TKA pun harus bersedia membuat pernyataan untuk mengalihkan
keahliannya ke Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pendamping berdasarkan nama,
alamat, jabatan serta kontrak kerja.
Persyaratan
tersebut dikecualikan bagi TKA dengan posisi direksi dan komisaris yang namanya
tercantum dalam akte pendirian perusahaan yang disahkan oleh KemenkumHAM dan
dikecualikan juga bagi TKA yang bekerja sebagai layanan purnajual (after sales
service) dan jasa impresariat.
Sementara
itu, untuk meningkatkan layanan proses perizinan TKA, Menaker mensyaratkan
pendaftaran dilakukan secara online dan memangkas waktu layanan bagi pelayanan
rekomendasi persetujuan kawat VISA kerja ke Imigrasi (TA-01) dari dua hari
menjadi satu hari.
Sedangkan
untuk membenahi sistem penggunaan TKA dan meningkatkan daya saing pekerja
Indonesia dalam menahan gempuran TKA yang masuk Indonesia, Menaker menyatakan
akan memperketat pengawasan dan penegakan hukum sesuai aturan pengawasan
ketenagakerjaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah,
serta bekerja sama dengan pihak imigrasi, Kepolisian dan intansi terkait
lainya.
Berdasarkan
data Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diterbitkan oleh
Kementerian Ketenagakerjaan per Oktober tahun 2014, tercatat sebanyak 64.604
orang TKA bekerja di Indonesia, menurun dibandingkan tahun 2013 sebanyak 68.957
orang dan tahun 2012 sebanyak 72. 427 orang
TKA asal
Tiongkok tetap mendominasi dengan jumlah mencapai 15.341 orang, Jepang
(10.183), dan Korea Selatan (7.678) kemudian India (4.680), Malaysia (3.779)
dan Amerika Serikat (2.497).
Dari
kategori sektor pekerjaan, sebagian besar TKA di Indonesia bekerja di sektor
jasa sebanyak 38. 540 orang, sektor industri sebanyak 23.482 orang dan sisanya
sektor pertanian sebanyak 2.582 orang.
0 Response to "Bahasa Indonesia untuk Tenaga Kerja Asing"
Post a Comment
mohon meninggalkan komentar